Kesiapan Dunia Industri Indonesia dalam memilih Sustaining Innovation atau Disruptive Innovation di Era RevolusiIndustri 4.0


Kesiapan Dunia Industri Indonesia dalam memilih Sustaining Innovation atau Disruptive Innovation di Era Revolusi Industri 4.0 
Image result for Adittya Hera Nurmoko
Adalah Christensen dalam bukunya the Innovator’s Dillemma dan The Innovator’s solution yang menggunakan istilah sustaining innovation yaitu inovasi yang berkelanjutan (masih mempertahankan inovasi lama) ,serta disruptive innovation yaitu inovasi yang mengganggu dalam arti inovasi yang sama sekali baru dan mengganti inovasi lama. Menurut Christensen, pada tahun 1990-an terjadi inovasi yang lambat didukung oleh konsep-konsep Kaizen yaitu kebijakan praktek manajemen peningkatan bertahap dan rekayasa ulang proses bisnis ala jepang yang berarti perbaikan terus menerus.
Tetapi pada akhir 1990-an, muncul internet yang dianggap sebagai disruptive innovation dalam dunia industry sehingga semakin banyak perusahaan mulai mencari "peluang terobosan", perkembangan yang akan memungkinkan mereka untuk melompati competitor mereka. Disruptive innovation sering dating dari arah yang tidak terduga. Inovasi tersebut jarang muncul dari organisasi-organisasi besar yang mapan, yang pada awalnya tidak tampak mewakili peluang yang berharga. Sementara perusahaan besar dirancang untuk merasa nyaman dengan sustaining innovation/ inovasi yang berkelanjutan. Mereka sudah nyaman dengan pasar mereka dan tidak ingin terganggu. Pada tahun 1999, seorang profesor di Tuck School of Business bernama James Brian Quinn dalam bukunya The Strategy Process, juga menulis: "Sebagian besar inovasi saat ini bukan dalam produk, tetapi dalam layanan dan perangkat lunak."
Terkait untuk mengadapi era industry 4.0 ternyata Indonesia menghadapi gap kesiapan. Industri di Indonesia saatini rata-rata berada pada tahap kesiapan awal dalam memasuki era industri 4.0. Hasil tersebut dicatatkan dalam penilaian awal oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan diperbarui dengan metode asesmen Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (Indi 4.0). Kepala Badan Pengembangan dan Pelatihan Industri (BPPI) Kemenperin menjelaskan pihaknya akan meluncurkan indicator penilaian kesiapan industry dalam menghadapi era 4.0. Metode bernama Indi 4.0 tersebut diluncurkan pada 20–21 Maret 2019 di kantor Kemenperin, Jakarta.
Sebelum meluncurkan program tersebut, Kemenperin telah melakukan penilaian awal kepada sekitar 20 perusahaan dari lima sector unggulan industri 4.0. Kelima sector tersebut adalah sector industry makanan dan minuman, kimia, tekstil dan produk tekstil, serta elektronik. Penilaian awal tersebut industri rata-rata beradapada level 2, dari keseluruhan 5 level. Level 0 berarti industry belum siap bertransformasi ke industri 4.0, level 1 merupakan tahap kesiapan awal, level 2 tahap kesiapan sedang, level 3 tahap kesiapan matang, dan level 4 berarti industry sudah menerapkan konsep industri 4.0 dalam produksinya. Berdasarkan penilaian awal tersebut sector industry kimia dan otomotif merupakan sector terbaik dalam segi persiapan menuju industri 4.0. Hal tersebut menurutnya didasari tingginya otomasi yang telah diterapkan di kedua sector tersebut. Beberapa kendala transformasi menuju 4.0 yang ditemukan Kemenperin dalam penilaian awal salah satunya adalah kesiapan sumber daya manusia. Penilaian haltersebut menjadi perhatian pemerintah sehingga pengembangan SDM dijadikan program prioritas Kemenperin pada 2019.
Pemerintah telah menetapkan 10 langkah prioritas nasional dalam upaya mengimplementasikan peta jalan Making Indonesia 4.0.Pertama adalah perbaikan alur aliran barang dan material. Kedua, mendesain ulang zona industry. Ketiga, mengakomodasi standar-standar keberlanjutan. Keempat, memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelima, yaitu membangun infrastruktur digital nasional. Keenam, menarik minat investasi asing. Ketujuh, peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Kedelapan, pembangunan ekosistem inovasi. Pemerintah akan mengembangkan cetak biru pusat inovasi nasional, mempersiapkan percontohan pusat inovasi dan mengoptimalkan regulasi terkait, termasuk di antaranya yaitu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan insentif fiscal untuk mempercepat kolaborasi lintas sector diantara pelaku usaha swasta atau BUMN dengan universitas. Kesembilan, insentif untuk investasi teknologi. Kesepuluh adalah harmonisasi aturan dan kebijakan.
Dari gambaran penjelasan di atas, nyata bahwa kesiapan dunia industri Indonesia lebih banyak memilih sustaining innovation dengan menambah pada layanan digital  dan perangkat lunak serta peningkatan kapasitas SDM sehingga bias ditebak disrupsi yang terjadi adalah lebih banyak di hal-haltersebut.
Penulis:Aditya Hera Nurmoko,SIP,MM, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar